KEADILAN- Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan Online di tengah Pandemi Covid-19 di 16 Pengadilan Negeri.
Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.
Selain itu, ditemukan minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan.
Ada juga temuan ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menuturkan, temuan Ombudsman tersebut harus menjadi peringatan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki penyelenggaraan sidang online di tengah pandemi virus corona.
“Ini bukanlah vonis. Ini bukanlah suatu hal yang salah. Karena ini adalah suatu dugaan awal kami yang kemudian kami harapkan bisa segera diperbaiki,” tandas Adrianus beberapa hari lalu.
Menanggapi dugaan maladministrasi dalam sidang online tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, temuan ORI itu akan dijadikan dasar membuat kebijakan MA. Menurutnya, MA sendiri sudah lama terbuka bagi siapapun yang mengkritik maupun saran dari masyarakat termasuk Ombudsman.
“Semuanya dijadikan dasar membuat kebijakan. Lakukan penelitian yang sama seperti Ombudsman,” ujar Abdullah kepada KEADILAN.
Abdullah membeberkan, Ombudsman sendiri belum melakukan survey bahwa sebetulnya MA sudah membentuk Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Padahal, kata Abdullah, sistem tersebut saat ini sudah hampir selesai dilanjutkan dengan pembuatan aplikasi e-court pidana dengan aplikasi e-litigasi
Mengutip situs mahkamahagung.go.id, aplikasi e-litigasi merupakan aplikasi yang mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti replik, duplik, jawaban dan kesimpulan secara elektronik.
Setelah itu, MA juga membuat salinan putusan melalui elektornik. Aplikasi putusan iin memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-court, MA bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.
“Ombudsman belum survey. Saat ini sudah hampir selesai dilanjutkan dengan pembuatan aplikasi e-court pidana,” pungkas Abdullah.
AINUL GHURRI












