KEADILAN- Pandemi Covid-19 di Indonesia tidak membuat penyelundupan narkoba berhenti. Dalam bulan Mei 2020, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menggagalkan penyelundupan 71 kilogram sabu yang menggunakan transportasi logistik.
Ternyata jaringan narkoba tersebut tak pernah kapok. Kasus terbaru, Tim Satgasus Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba sindikat internasional di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan enam orang pelaku yang ditangkap oleh Tim Satgasus Bareskrim berinisial BK, I, S, NH, R dan YF.
Kasus ini kata Komjen Sigit merupakan pengembangan pengungkapan narkoba di Banten. Pada 22 Mei 2020 lalu, Bareskrim Polri membongkar gudang penimbunan sabu berskala besar. Sebanyak 821 kilogram sabu diamankan di RT 01 RW 03, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
“Narkoba sindikat internasional Timur Tengah. Rangkaian ini merupakan pengembangan kasus di Banten,” ujar Komjen Sigit, Kamis (4/6/2020).
Menurut Komjen Sigit, pelaku mempunyai peran berbeda yakni 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 orang kapten kapal. Pelaku lain dua orang menyiapkan mobil mengangkut narkoba dan rumah untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Menurut Komjen Sigit, modus operasi yang dilakukan pelaku bertransaksi di pelabuhan internasional. Kemudian pelaku menggunakan kapal nelayan melalui jalur pantai. “Kami dapati mereka masuk jalur di Pelabuhan Ratu Sukabumi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Odorikus Holang












