KEADILAN – Tiga warga negara asing (WNA) asal Yaman diamankan petugas Imigrasi karena diduga terlibat Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM). Kasus ini terungkap berawal ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap seorang berinisial MAAB yang masa izin tinggalnya telah habis setahun.
Awalnya petugas mencari MAAB di sebuah kantor sesuai alamat yang terdaftar di Kantor Imigrasi. Namun MAAB tidak ditemukan di kantor tersebut, WNA Yaman itu ternyata bersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Saat petugas Imigrasi mendatangi apartemen tersebut, ternyata MAAB bersama dua temannya yang juga dari Yaman, yakni OA dan MH.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna, Jumat (23/2/2024). Ketika ketiganya diperiksa akhirnya terungkap bahwa mereka terlibat sindikat TPPM ke Timur Tengah.
Menurut Sengky Felucia, modus tiga pelaku berpura-pura menjadi investor. Namun ketika sudah berada di Indonesia ketiga pelaku mencari WNI untuk diselundupkan bekerja di Timur Tengah.
“Kami menemukan dokumen-dokumen yang mengindikasikan TPPM. Saat ini Imigrasi Jakarta Selatan masih terus melakukan pengembangan melibatkan instasi terkait,” ujar Sengky.
Dikatakan Sengky lagi, pihak Imigrasi telah melakukan verifikasi terhadap ketiga pelaku pemegang paspor investor ini terkait usaha mereka di Indonesia. Ternyata kantor dimaksud dalam keadaan kosong.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di apartemen tempat ketiganya tinggal dan ditemukan sejumlah alat bukti terkait kejahatan penyelundupan orang.
“Ada bukti transfer Rp25 juta rupiah dari korban secara bertahap,” pungkasnya. Pihak Imigrasi kini melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap kasus TPPM tersebut.
Ketiga warga asal Yaman yang kini diamankan pihak Imigrasi Jakarta Selatan dalam aksinya diduga melibatkan warga negara Indonesia. “Kuat dugaan kasus TPPM ini melibatkan warga Indonesia,” tegasnya.
Reporter: Penerus Bonar












