KEADILAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan untuk tidak bermain-main dalam menghadapi wabah Covid-19 yang setiap hari mengancam nyawa masyarakat.
“Pemko Sidimpuan tidak serius dalam menangani wabah ini. Kesannya terlalu sepele, padahal sudah ada satu warganya yang meninggal diduga akibat Covid-19, beberapa waktu lalu,” kata Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (14/4).
Menurutnya, saat ini kondisi masyarakat di Sumut, bahkan di dunia ini sedang dihantui kepanikan dan ketakutan yang luar biasa akibat wabah mematikan ini. Namun, apa jadinya bila pemerintah justru seolah hanya duduk diam dan berpangku tangan.
“Bila Pemko tidak menunjukkan keseriusannya, maka akan ada kepanikan yang luar biasa di tengah tingginya penyebaran wabah virus corona ini,” ujarnya.
Dia menyebut, salah satu ukuran ketidak seriusan itu adalah mundurnya lima dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuankarena uang insentif mereka tidak dibayarkan pemerintah selama tiga bulan.
Selain dokter, hak para perawat dan tim medis lainnya juga selama ini belum dibayarkan oleh Pemerintah.
Derita itu semakin kompleks dan sempurna bagi para tim medis di Kota Salak ini tatkala tidak adanya ruang isolasi khusus bagi pasien positif Covid-19 serta tidak memiliki Alat Pelindung Diri (APD).
“Semua ini menguatkan dugaan kita, bahwa Pemko Padangsidimpuan tidak serius menghadapi wabah mematikan ini. Tidak terlihat oleh publik adanya upaya Pemko memperbaiki pengelolaan rumah sakit daerah itu,” ungkapnya.
Mestinya, sambung dia, Pemerintah sudah sejak dini melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran wabah ini. Apa saja kebutuhannya, bagimana mendapatkannya, apa yang harus dilakukan, bagaimana melakukannya, tindak lanjutnya, dan lainnya.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Bagaimana para medis mau bekerja kalau nyawanya terancam? sementara hak-hak mereka tidak diperhatikan? Ini ibarat perang, kita diperintahkan untuk berperang, tetapi kita tidak dibekali senjata dan amnunisi, mati? sudah pasti! Selamat? Belum tentu. Karena itu, kita meminta Pemko segera menyelesaikan hak paramedis tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, dr Tuahman Purba kepada KEADILAN mengatakan, jika pemerintah tidak serius dalam menghadapi wabah ini, maka para dokter pun tidak akan bisa berbuat apa-apa. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 36 tahun 2014 pasal 58 tentang hak tenaga kesehatan sesuai standard Profesi dan pasal 20 kode etik profesi serta kode etik 6 pasal 16. Maka, seorang dokter boleh tidak melakukan pelayanan.
“Karena ini berkaitan dengan nyawa, tidak serta-merta dokter dan para medis itu harus dan wajib melayani jika APD nya tidak dilengkapi. Jadi sangat naif rasanya jika pemerintah tidak melengkapi APD-nya dan ini sungguh sangat disayangkan,”kata anggota DPRD Sumut ini.
Menurutnya, sebagai doker dirinya sangat prihatin terhadap rekan sejawatnya yang seolah dipecundangi pemerintah meskipun saat ini garda pertahanan itu ada pada para medis.
“Bukan hanya di Sidimpuan, di daerah lain juga begitu, banyak kasus. Saya juga heran kok Pemerintah sekarang ini malah membeli lahan kuburan seluas 14 hektar, bukannya membeli atau menyiapkan APD bagi para tim medis,” ungkapnya.
Untuk diketahui, lima dokter spesialis yang mundur tersebut adalah dr Musbar Sp. OG, dr Romi, Sp.OG (Konsultan Onkologi), dr Novi Rahmi Asroel, Sp.KK, dr Fauzi Fahmi,Sp.B dan dr. Yessi,Sp.PA.
Frans Marbun













