KEADILAN- Polres Padangsidimpuan musnahkan barang bukti Narkoba jenis ganja hasil kejahatan sebanyak 249,5 kilogram. Kegiatan pemusnahan barang haram itu dilaksanakan, Kamis (16/4/2020), di Mapolres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan tersebut berasal dari satu kasus pada Januari 2020. “Ganja kering yang dibakar ini pengungkapan satu kasus di Januari 2020,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengapresiasi kinerja Polres Padangsidimpuan dalam memberantas narkoba. Serta berharap semua stakeholder dapat mengambil peran membantu polres dalam memberantas narkoba.
Di lokasi pemusnahan Kapolres AKBP Juliani juga menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 23 kilogram hasil temuan warga disalah satu lingkungan di Kota Padangsidimpuan. “Polres Padangsidimpuan sedang melakukan penyelidikan guna mengungkap pemiliknya,” ujar Juliani, seraya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sudah ikut membantu tugas-tugas polisi.
Tanpa ada kerjasama yang baik pihak kepolisian akan kesulitan dalam meminimalisir kejahatan, terutama peredaran narkoba di Kota Salak. “Kami (polisi) akan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang strata sosialnya,” kata Juliani.
Ridho Pasaribu












