Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — KPK Setor Denda 3 Koruptor Rp450 Juta
Keadilan

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp475 juta yang merupakan hasil pembayaran denda dari tiga terpidana kasus korupsi. Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi negara.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi,” sebut Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).

Dijelaskan Fikri, dari total Rp 475 juta yang dibayarkan KPK kepada kas negara, di antaranya berasal dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebesar Rp75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta.
Selanjutnya, pembayaran denda terpidana Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 100 juta. Ardian sendiri merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama yang merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan divonis 4 tahun denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ketiga pembayaran denda terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebesar Rp 300 juta. Jero Wacik divonis oleh Mahkamah Agung penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lebih lanjut Fikri mengatakan KPK akan terus menagih kewajiban pembayaran denda kepada para terpidana korupsi.

“Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK untuk mengoptimalkan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” pungkasnya.