KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menerima gugatan class action yang diajukan oleh tim advokasi banjir Jakarta 2020. Permohonan gugatan perdata itu dinilai sah dan memenuhi syarat. Atas hal ini gugatan 312 warga DKI Jakarta akan dilanjutkan.
Penerimaan class action banjir Jakarta 2020 ini langsung disahkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panji Surono dalam sidang lanjutan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
“Menetapkan, menyatakan penggunaan prosedur gugatan kelompok atau class action dalam perkara gugatan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. adalah sah,” kata Panji Surono di PN Jakarta Pusat.
Tim advokasi banjir Jakarta 2020, Azaz Tigor Nainggolan menyambut baik penetapan majelis hakim yang melanjutkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini. Dia meyakini gugatan bakal dikabulkan karena memenuhi syarat tata beracara gugatan class action.
“Satu korbannya banyak, korban yang mengajukan 312. Kedua peristiwanya sama secara substansial, mereka mengalami banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 yang lalu,” ujar Tigor.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. Syarat pertama mengenai jumlah korban yang massal. Dalam perkara ini ada 312 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Syarat kedua adalah kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.
“Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya,” kata Tigor.
Tigor kembali menegaskan bahwa gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Anies dinilai tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam melindungi warga Ibu Kota. Kewajiban yang tidak dijalankan adalah tidak melakukan peringatan dini atau early warning system saat peristiwa banjir dan tidak memberikan bantuan darurat atau emergency response kepada para korban.










