KEADILAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut akhirnya berhasil menangkap SFH, mantan kuasa Direktur CV Harapan Insani dari tempat persembunyiannya.
“Kita menangkap SFH di tepi hutan yang jauhnya sekitar 25 Kilo meter (Km) dari Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas,”kata Plh Kasi Penkum Kejatisu Karya Graha Hutagaol, Sabtu (19/9).
Menurut dia, darama penangkapan buronan itu sangat unik, sebab kendaraan yang bisa sampai pada lokasi persembunyian terdakwa itu hanya roda dua saja. “Yang bersangkutan itu bersembunyi di gubuk kecil areal perkebunan sawit,” ujarnya.
Menurut dia, SFH merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias tahun 2006 yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp454.476.400.
“Tersangka merupakan subjek dari penyidikan, sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka karena melarikan diri,”jelasnya.
Dia menjelaskan, perkara ini sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak 2008 lalu dan menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 12 tahun.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka SFH cukup kooperatif dan akan diserah ke Kejari Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kasus tersangka SFH yang sebelumnya sempat di SP3 karena tersangka tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan/penyidikan Kejari Gunung Sitoli,” pungkasnya.
Frans Marbun













