KEADULAN – Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan mengatakan, banyaknya rumah dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang masih ditempati para pensiunan karena lemahnya kesadaran dari pensiunan para petinggi TNI tersebut. Harusnya para pensiunan tersebut sadar bahwa rumah dinas itu adalah milik negara dan bukan milik pribadi.
“Harusnya begitu pensiun, mereka harus keluar dari rumah milik megara tersebut,” ujar Dr Ismail Rumadan di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Ismail menegaskan, pada dasarnya ada aturan terkait peruntukan rumah dinas. Berdasarkan Permenhan No 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Bahkan jika mereka yang telah pensiun tak mau meninggalkan rumah dinas yang ditempat maka bisa untuk dilakukan tindakan paksa agar mereka keluar dari rumah dinas. Karena rumah itu bukan hak milik para pensiunan. Sehingga harus keluar dari rumah dinas ketika sudah tidak aktif sebagai tentara.
“Namun terkadang aturan itu tak bisa dilakukan karena faktor keberanian dari petugas juga. Mungkin petugas itu segan untuk menindak. Apalagi pensiunan itu adalah para petinggi TNI sebelumnya,” paparnya.
Ismail mengungkapkan, biasanya pengawasan dan penindakan seperti inspektorat di lembaga internal hanya berlaku bagi prajurit TNI dengan pangkat bawah. Sementara untuk petingginya tak akan tersentuh. Dengan demikian maka hal ini adalah terkait ketegasan penerapan aturan hukum dan soal kepatuhan para petinggi TNI terhadap aturan hukum yang berlaku.
Terkait khusus Angkatan Darat (AD), sambung Ismail, maka menjadi tanggung jawab Kepala Staf TNI AD (Kasad) untuk membersihkan rumah dinas dari pensiunan yang masih menempati. Namun tampaknya Kasad tak bisa juga untuk menghadapi para petinggi TNI AD tersebut. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Kasad Jenderal Andika Perkasa.
“Kemungkinan Kasad tak punya keberanian untuk menindak mantan petinggi TNI AD yang sudah pensiun,” jelasnya.
Ismail pun menyarankan, siapapun orangnya mau prajurit atau petinggi TNI maka harus patuh terhadap semua aturan hukum yang berlaku. Karena aturan dibuat untuk memberikan rasa keadilan bagi siapapun. Terlebih lagi bagi petinggi TNI maka harus memberikan contoh dan tauladan bagi semua prajurit.
Jangan karena yang menyalah gunakan adalah para purnawirawan jenderal dan mantan petinggi TNI AD, maka tak bisa dilakukan pengosongan paksa. Itu sama saja artinya aturan dan disiplin internal di TNI AD hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Apalagi saat ini masih banyak perwira, bintara dan prajurit yang membutuhkan rumah dinas untuk berteduh.
Kebutuhan para perwira, bintara dan prajurit aktif tersebut tak bisa dipenuhi hanya dengan membangun rumah dinas baru, tapi juga harus disertai dengan penegakkan aturan dan disiplin bahwa rumah dinas hanya untuk mereka yang berdinas aktif.
Berdasarkan catatan, saat ini masih banyak rumah dinas TNI AD yang ditempati mantan petinggi TNI AD. Diantaranya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
SYAMSUL MAHMUDDIN












