10 Pegawai ESDM Didakwa Korupsi Tunjangan Kinerja

KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa 10 pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.

Mereka adalah Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK.

Kemudian, Abdullah selaku bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo selaku bendahara pengeluaran, Rokhmat Annashikhah selaku staf PPK, Beni Arianto selaku operator SPM.

Selain itu, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP, serta Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Jaksa KPK menyatakan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada periode 2020-2022. Menurutnya, 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tunjangan kinerja (tukin) yang diterima dengan cara menaikkan jumlah dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa. (Para terdakwa) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya diri sendiri,” ujar Jaksa KPK Martopo, Kamis (2/11/2023).

Jaksa mengatakan, para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang berbeda-beda. Lebih lanjut, jumlah uang terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait yakni sebesar Rp9.150.434.450.

Jaksa menyakini, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Index