KEADILAN– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), jaksa juga menyebut Yaqut menyiapkan uang 1 juta dollar AS atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR 2024. Nilai tersebut dihitung menggunakan kurs Rp17.820 per dollar AS.
Menurut jaksa, uang itu disiapkan Yaqut melalui dua staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.
“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan DPR RI membentuk Pansus Angket Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024. Pembentukan pansus tersebut dilatarbelakangi dugaan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya mengenai pendistribusian kuota serta tata kelola yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
“Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” kata jaksa.
Mengetahui adanya pembentukan pansus, Yaqut kemudian menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dihadiri mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Gus Alex, seluruh staf khusus Menteri Agama, serta pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Jaksa menyebut rapat itu membahas langkah menghadapi kemungkinan pertanyaan dari Pansus Angket DPR mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut sebelumnya disebut mengatur kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji pada 2024. Kuota tersebut dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tambahan.
“Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Pansus Angket Haji DPR pada akhirnya menerbitkan laporan yang memuat sejumlah kesimpulan.
Salah satunya adalah dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketentuan tersebut mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Selain dugaan kerugian negara, jaksa KPK mendakwa Yaqut turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Yaqut disebut menerima atau diperkaya sebesar 271.500 dollar AS. Jika dikonversikan dengan kurs Rp17.800 per dollar AS, nilainya sekitar Rp4,83 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Menurut jaksa, Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa menilai pengisian kuota tersebut dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Ratusan PIHK Disebut Ikut Diperkaya
Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara kuota haji tersebut.
Mereka antara lain Ishfah Abidal Azis sebesar 5.233.800 dollar AS dan Rp330 juta, Rizky Fisa Abadi sebesar 475.000 dollar AS dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar 308.500 dollar AS, serta Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 dollar AS dan Rp250 juta.
Selain itu, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut diperkaya, yakni:
• Iyah Nuriyah sebesar 70.000 dollar AS.
• Doddy Suhada sebesar 59.500 dollar AS.
• Kamal sebesar 3.000 dollar AS.
• Adam Fakih Mukodam sebesar 3.000 dollar AS.
• Bambang Sutrisno sebesar 80.000 dollar AS.
• Hud Rifky Assegaf sebesar 130.000 dollar AS.
• Anjas Asmara sebesar 30.000 dollar AS.
• Hafiz sebesar 94.600 dollar AS.
• Makki Abdul Sholeh sebesar 5.000 dollar AS.
• Roy Kurniawan sebesar 18.500 dollar AS.
• Rachmat Wildann sebesar 7.000 dollar AS.
• Farid Aljawi sebesar 52.500 dollar AS.
• Ahmad Taufik sebesar 126.200 dollar AS.
• Muzaki Kholis sebesar 84.500 dollar AS.
• Badrusalam sebesar 4.500 dollar AS.
• Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
• Amaluddin Wahab sebesar 602.600 dollar AS.
• Syihabbul Muttaqin sebesar 493.400 dollar AS.
• Tauhid Hamdi sebesar 20.000 dollar AS.
• Ali Makki sebesar 19.600 dollar AS.
• Buchori Yusuf sebesar 56.000 dollar AS.
Jaksa juga menyebut 313 PIHK sebagai korporasi yang disebut diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41.
Sementara itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh keuntungan sebesar 26.500 dollar AS.
Atas perkara tersebut, KPK menggunakan sejumlah ketentuan pidana terhadap Yaqut.
Jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga mencantumkan ketentuan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.














