Wali Kota Yogyakarta Jadi Tersangka Korups. Begini Modusnya.

KEADILAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti periode 2017-2022 sebagai tersangka korupsi.

Haryadi diduga melakukan suap perizinan apartemen di wilayah pemerintah Kota Yogyakarta. KPK mengungkapkan, Haryadi diamankan bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022).

“Hari ini, kami menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti),” sambungnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 27.258 dolar AS di dalam tas tangan.

Alex mengungkapkan, mulanya dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni, Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono sebagai pihak pemberi.

Sedangkan pihak penerima adalah Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Kasus ini berawal sekitar 2019 silam. Oon saat itu mengajukan permohonan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

“Pada sekitar 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP. Di mana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,” terang Alex.

Alex menjelaskan, proses permohonan izin berlanjut pada 2021. Kemudian, untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu masih menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022.

Melalui komunikasi inilah, Haryadi diduga membuat kesepakatan dengan Oon terkait perizinan IMB.

“Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu ‘mengawal’ permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” jelas Alex.

Alex menerangkan, dari hasil penelitian dan kajian oleh Dinas PUPR, ditemukan beberapa syarat yang tak terpenuhi. Salah satunya, ketidaksesuaian dasar aturan khususnya terkait posisi dan tinggi bangunan.

Dari situ Haryadi kemudian menerbitkan surat rekomendasi guna mengakomodasi permohonan Oon.

“HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan,” ungkapnya.

Selanjutnya pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022. Alex mengungkap bahwa Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar 27.258 ribu dolar AS . Uang tersebut dikemas dalam goodie bag.

Di sisi lain, Alex mengatakan bahwa penerimaan tersebut juga diduga dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.

“Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” kata Alex.

Ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.