KEADILAN– Sidang Paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan II tahun 2024-2025 resmi mengesahkan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.
Dalam beleid UU Minerba ini berisi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Sedangkan kampus batal mendapatkan IUP, tapi mendapatkan manfaat.
DPR sepakat menghapus kampus dari prioritas pemberian IUP melainkan hanya mendapatkan manfaat saja.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Ia menyebutkan bahwa rapat pada hari ini memenuhi kuota forum sebanyak 311 orang.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani dan hadir 311 orang anggota dari 579 angka DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI Adie’s Kadir yang memimpin rapat di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (18/02/2025).
Selanjutnya ia menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah menyetujui RUU ini menjadi UU, seluruh peserta sidang dengan kompak mengatakan “setuju”.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyerahkan draf RUU kepada pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa sebelumnya seluruh fraksi partai di Baleg menyetujui RUU dan meminta untuk menyetujuinya dalam Rapat Paripurna.
“Dalam Rapat Pleno sebelumnya seluruh fraksi menyetujui RUU Minerba dalam keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna,” ungkapnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan kampus atau perguruan tinggi tidak jadi mendapatkan izin pertambangan melainkan hanya mendapatkan bantuan seperti pendanaan dari BUMN.
“Keuntungan dari penugasan khusus nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kami sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi, tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi,” papar Suratman.
Sedangkan mengenai pemberian IUP kepada ormas keagamaan, ia mengatakan hal itu sudah disepakati antara pihak DPR dan pemerintah seperti sebelumnya.
“Terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR,” pungkas Suratman.