Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Tersangka

KEADILAN– Kepala Desa Kohod Arsin bin Arsip ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut Tangerang, Serang.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal, Selasa (18/02/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa dalam gelar perkara tersebut menetapkan empat tersangka yakni Arsin selalu Kades Kohod, Sekretaris Desa Kohod dan dua penerima kuasa.

“Dari hasil perkara pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait masalah pemalsuan, dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” kata Djuhandhani di Mabes Polri

Djuhandani menjelaskan, Arsin diduga membuat dan menandatangani surat palsu yang digunakan untuk mengajukan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Surat palsu yang dibuat diantaranya
Berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Kohod.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 44 saksi dan menggeledah tiga lokasi termasuk rumah dan kantor Kades Kohod.

Dari penggeledahan tersebut sejumlah barang bukti disita, antara lain dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod. Namun Djuhandani enggan membeberkan lebih jauh identitas pemilik rekening dan jumlah isi rekening yang disita tersebut.

Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana rekening yang disita.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap para tersangka untuk mencegah mereka lari ke luar negeri.