KEADILAN– Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuh vonis empat tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun,” Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, Jumat (18/07/2025).
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.
“Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap hakim.
Dengan demikian, hakim meyakini dalam perkara ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.














