KEADILAN – TNI AL Gagalkan penyelundupan narkoba seberat 1,3 ton di Perairan Batam. Sejulmah instansi terkait yang ikut dalam operasi ini yakni, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait.
Sebanyak 1,3 ton ketamine ditemukan tersembunyi di dalam kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania. Jika beredar di pasar gelap, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (09/08/2026). Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., serta sejumlah pejabat TNI AL dan instansi penegak hukum.

Kasus ini bermula, pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 memperoleh informasi mengenai sebuah kapal yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision.
Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. TNI AL kemudian mengerahkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Setelah diperiksa di laut, MV King Sun dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan dilakukan secara gabungan dengan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri.
Petugas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Digital forensik, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan bagian bawah kapal dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 7 Agustus 2026, petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.
Selain ketamine, aparat mengamankan kapal MV King Sun, 11 telepon genggam, satu laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Besarnya jumlah ketamine yang berhasil digagalkan membuat kasus ini menjadi perhatian serius. Berdasarkan perhitungan aparat, nilai peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Tidak hanya soal nilai ekonomi, pengungkapan ini juga diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta orang, dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi lima orang.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan jalur laut dalam menghadapi jaringan perdagangan narkotika internasional. Posisi Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran strategis menjadikan kawasan perairannya memiliki tantangan tersendiri dalam mencegah masuknya barang ilegal dari luar negeri.
TNI AL menegaskan pengawasan dan patroli laut akan terus diperkuat melalui sinergi dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait. Pengungkapan MV King Sun menjadi bukti bahwa jalur laut tidak boleh menjadi celah bagi jaringan narkotika untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
Proses pemeriksaan terhadap delapan awak kapal dan pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh asal, tujuan, jaringan pemilik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ketamine tersebut.****
BACA JUGA: PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI














