KEADILAN – CAN sungguh keterlaluan. Jaksa gadungan ini menipu orangtua (Ortu), isteri, selingkuhan sampai dosen UI miliaran rupiah. Akhirnya ketangkap deh sama jaksa benaran.
Petualangan CAN terhenti setelah ditangkap oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Sebelumnyania sukses meraup uang miliaran rupiah bermodalkan seragam jaksa.
Selain menipu orang tuanya sendiri, CAN juga telah memperdaya istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen di Universitas Indonesia (UI).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin (26/8). Korban menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan. “Tim PAM SDO dan Tim SIRI kemudian menyelidiki laporan itu dan terungkap CAN bukan pegawai Kejaksaan,” ucap Harli dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Penangkapan CAN sendiri diilakukan di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8). Pihak Kejaksaan menyita sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya. “Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa,” ungkapnya.
Harli menyebutkan penipuan terhadap YIE terjadi pada awal 2022. CAN menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan. “CAN sampai meminjam uang kepada YEI dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.
Selain itu, CAN juga beralibi memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK. Selain terhadap korban YEI, Harli menyebut CAN menipu orang tua hingga istrinya. “Terhadap orang tuanya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta,” tambahnya.
Korban YEI disebut memiliki hubungan khusus dengan pelaku. YEI serta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. “Kemudian pacarnya lagi inisial A lebih kurang Rp 700 juta dan dengan inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta,” pungkasnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kejagung akan menyerahkan jaksa gadungan tersebut ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin
BACA JUGA: Polda Pastikan Penangkapan Gibran Hoaks







