Tim Kuasa Hukum Hasto Bawa Satu Boks Kontainer Bukti

KEADILAN-Sidang lanjutan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (06/02/2025).

Agenda sidang hari ini pembacaan jawaban dari KPK atas permohonan praperadilan Hasto serta penyampaian bukti-bukti tertulis dari kubu Hasto. Jawaban setebal 122 halaman dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukum KPK.

Karena jawaban yang cukup tebal itu, Ketua Majelis Hakim Djuyamto memutuskan untuk menskors sidang dan akan dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIB.

Sementara itu tim hukum Hasto membawa satu boks kontainer berisi bukti-bukti.

“Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kami dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan,” ucap kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan sebelum persidangan.

Ronny mengatakan bukti-bukti itu di antaranya berupa hasil sidang eksaminasi para ahli hukum serta hasil Focus Group Discussion yang membahas dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK.

Selain itu, ada juga bukti terkait penggeledahan terhadap staf Hasto, Kusnadi. “Pada 10 Juni 2024, di mana saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran,” katanya.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.