KEADILAN – Hasil pengusutan Polres Jakarta Selatan terungkap, muncikari berinisial JL telah menjual delapan remaja putri di bawah umur kepada Warga Negara Asing (WNA) berinisial N. Setiap melakukan hubungan badan, N yang kini buron selalu merekam dan salah satu video dengan korban ACA beredar di situs-situs porno.
Para korban diberi uang Rp2 hingga Rp3 juta usai melayani pria WNA tersebut. Pelanggannya hanya WNA itu. Setiap melakukan perbuatan persetubuhan divideokan dan direkam oleh N,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Aksi tindak pidana penjualan orang (TTPO) tersangka JJ sudah berjalan sejak 2021 dan pelanggannya cuma N. Video mesum N dengan korban ACA disebarkan di situs-situs porno hingga keluarga korban mengetahuinya dan melaporkan ke polisi.
Pihak Polres Jakarta Selatan terus mengembangkan kasus TPPO untuk mengkap kemungkinan ada korban lainnya. Polisi juga terus memburu tersangka N yang diduga masih beradabdi Indonesia.
Reporter: Penerus Bonar







