KEADILAN- Jaksa koneksitas mendakwa warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden terkait dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan. Pria yang menjadi Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma didakwa menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp453.094.059.540,68.
Thomas Anthony disebut meminta Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016 untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater, padahal tak diperlukan.
“Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp453.094.059.540,68 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp453.094.059.540,68,” terang jaksa koneksitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Menurut jaksa, dugaan kerugian negara tersebut didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Jaksa memaparkan, Agus Purwoto diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kemenhan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun sewa satelit floater yaitu satelit Artemis tidak diperlukan.
Padahal, kata jaksa, penandatanganan sewa kontrak itu belum memenuhi syarat, karena Laksda (Purn) Agus Purwoto, yang diminta menandatangani kontrak, tidak menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK). Sehingga tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak.
“Karena tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA), dalam penandatanganan kontrak tersebut,” papar jaksa koneksitas.
Lebih lanjut, anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kemenhan dalam pengadaan satelit tersebut belum tersedia.
Selain itu, pengadaan satelit ini juga belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) serta belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Tidak ada proses pemilihan penyedia barang/jasa, dan wilayah cakupan layanan satelit Artemis tidak sesuai dengan filing satelit di Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT),” kata jaksa koneksitas.
“Satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan (satelit sebelumnya yaitu) Satelit Garuda-1,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Thomas Anthony Van Der Heyden dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung






