KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri merespons kabar tersangka kasus dugaan tersangka aktivitas tambang nikel ilegal Anton Timbang (AT) yang menghadiri pertemuan antara Kadin dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/07/2026).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, bahwa meski Anton Timbang berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena kooperatif.
“Penahanan kan tidak wajib. Mereka kan kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (06/08/2026).
Menurut Irhamni, kasus tambang ilegal tersebut telah memasuki tahapan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
“Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan,” katanya.
Diketahui, beredar foto Anton Timbang menghadiri pertemuan antara pelaku usaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Pusat dan Daerah dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Anton Timbang merupakan Ketua Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021-2026.
Adapun Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan AT (Anton Timbang) selaku Direktur PT Masempo Dalle sebagai tersangka aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Anton, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang Masempo Dalle.
Dittipidter menindak aktivitas tambang nikel ilegal Masempo Dalle setelah pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.












