KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa selama 10 jam. Usai diperiksa, Firli berhasil mengecoh wartawan yang sudab menunggunya sejak pagi.
Sepwrti diberitakan sebelumnya, Firli yang tidak bersedia diperiksa terkait dugaan pemerasaan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023). Firli yang datang sekitatlr pukul 10.00 pagi baru selesai diperiksa sekitar pukul 19.30 Wib.
Firli menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang penyidik lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Wartawan yang menunggu Firli selesai diperiksa sulit menemui orang nomor satu di KPK itu. Semua kendaraan yang awalnya mengantarkan kedatangan Firli sudah meninggalkan Mabes Polri.
Sejumlah pegawai KPK juga ikut meninggalkan Bareskrim Polri. Salah satunya Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, selama pemeriksaan Firli didampingi Biro Hukum KPK. Kata Ramadhan, pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di Bareskrim Polri atas permintaan Firli melalui suratnya yang dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (23/10/2023).
Sedianya Firli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun Firli keberatan sehingga lewat surat pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan dipindahkan ke Bareskrim Polri. Firli diketahui satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.
Sedangkan saksi lainnya termasuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan saksi lainnya semua diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK, sejak Jumat (6/10/2013), telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. Sebanyak 52 orang saksi telah diperiksa penyidik dalam upaya mengungkap pelaku pemerasan tersebut.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Tolak di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri












