Terima Suap Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman RI Ditahan Jaksa Dalam Kasus Korupsi Nikel

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tanpa pandang bulu memberantas korupsi tambang. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery ditangkap terkait kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025, Kamis (16/04/2026).

Hery terpantau digiring keluar Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 11.19 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Kemudian digiring ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatkan Hery telah berstatus sebagai tersangka suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ucapnya.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman.

BACA JUGA: Luar Biasa, Untuk Ketiga Kalinya Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Negara