KEADILAN– Sidang perkara pembunuhan jurnalis di Kalimatan Selatan memasuki babak baru. Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, menuntut terdakwa prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, dengan pidana penjara seumur hidup.
“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (04/06/2025).
Oditur Militer menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.
“Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi.
Dengan demikian, Sunandi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan mengingat pasal itu dan undang-undang lain, Oditur Militer meyakinkan dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Jumran dengan pangkat Kelasi Satu dan NRP 133068, jabatan Juru Bahari Bakamla 21309 Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman pidana pokok dan pidana tambahan (dipecat dari TNI AL).
Oditur Militer juga meminta supaya barang bukti berupa dokumen-dokumen surat yang sudah diperiksa tetap diletakkan dalam berkas perkara, beberapa item barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi lain, serta beberapa bukti lain agar dirampas negara untuk dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Jasad perempuan 23 tahun itu ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya hingga kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Diketahui, Juwita bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan lokal (newsway.co.id) di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita juga hilang.













