KEADILAN – Walau sama-sama terbukti mencuri sepeda motor, Fikri dan Atar divonis hakim dengan masa tahanan berbeda. Alasannya satu terdakwa pernah dihukum pidana sebelumnya. Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (04/10/2023).
Vonis terhadap terdakwa Fikri dan Atar dijatuhkan Hakim Akhmad Nakhrowi Mukghlis di Ruang Sidang tiga PN Jaksel. Terdakwa fikri divonis dua tahun penjara karena sudah pernah ditahan sebelumnya. Sedangkan terdakwa Atar divonis satu tahun penjara karena belum pernah ditahan sebelumnya.
Dilansir dari SIPP PN Jaksel, barang bukti yang didapatkan dari kedua terdakwa adalah satu unit Sepeda motor Merk Honda Beat Sporty yang diambil terdakwa dari Jalan Kemandoran VIII, RT 003, RW 011, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu juga satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang diambil terdakwa dari Jalan Salam Raya GG. IIyas, RT. 003, RW. 003, Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP menegaskan Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin









