KEADILAN – Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN Indonesia Panda Nababan terhadap Advokat Alvin Lim, pada Selasa (29/3/2022). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan tanggapan atas gugatan.
Kuasa Hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan mengatakan, pihaknya siap membuktikan gugatan.
“Pada sidang selanjutnya, akan kita tanggapi dengan Replik. Kita juga akan membuktikan dalil-dalil yang kita sampaikan,” ucap Johanes De Britto Yuda usai sidang.
Advokat dari Law Offices Fajar Gora & Partners ini menambahkan, Replik tersebut nantinya akan dibacakan dalam sidang berikutnya, Selasa (12/4/2022).
Yuda berharap, majelis hakim yang mengadili perkara ini, yaitu Rustiyono, S.H, M.Hum sebagai Hakim Ketua, beserta anggota Dr. Hengky Suatan, S.H, M.H dan Lucky Rombot Kalalo, S.H, dapat melihat dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.
Adapun dalam tanggapannya, Kuasa Hukum Alvin Lim, Sukisari membantah dugaan pencemaran nama baik, reputasi, kehormatan, dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia terkait komentar kliennya di grup WhatsApp. Pihaknya berdalih, komentar tersebut dibuat oleh orang lain.
“Kata-kata tersebut bukan dibuat oleh Tergugat, melainkan orang lain yang ada dalam grup WhatsApp,” ucap Sukisari membacakan tanggapan gugatan.
Selain itu, Sukisari juga mempersoalkan beberapa hal terkait gugatan, dan meminta hakim untuk tidak menerima gugatan.
Sebelumnya diketahui, Alvin Lim digugat karena dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya. Dugaan pencemaran nama baik itu terkait komentar Alvin Lim di grup Whatsapp.
Atas perbuatan Alvin Lim itu, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku Penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan perkara Nomor 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar.












