KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum enam terdakwa perkara penyimpangan proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 400 ha di Kabupaten Sarolangun, Jambi tahun 2013-2018.
Perkara ini melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Persero TBK dan perusahaan PT Indonesia Cold Resources (ICR) yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk yang merugikan keuangan negara sekitar Rp92,5 miliar.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Antam Alwinsyah Lubis yang dihukum 6 tahun penjara,
mantan Direktur Operasional PT Antam, Hari Widjajanto 3 tahun penjara, dan mantan Direktur Operasi dan Pengembangan PT ICR Ady Taufik Yudisia 8 tahun penjara.
Sementara masing-masing denda disetarakan oleh majelis hakim kepada para terdakwa yakni denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menyatakan, kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Di tempat yang sama, Hakim Ketua Panji Surono juga membacakan amar putusan kepada tiga terdakwa lainnya. Diketahui, dalam perkara sidang ini, dipimpin oleh dua komposisi majelis hakim yakni Hakim Fahzal Hendri dan Hakim Panji Surono.
Ketiga terdakwa itu adalah Bachtiar Manggalatung selaku mantan Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR) dihukum 8 tahun penjara, Matlawan Hasibuan selaku mantan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) yang divonis 9 tahun dan uang pengganti Rp35 miliar.
Terakhir, dari pihak swasta yakni mantan Komisaris PT Citra Tobinda Sukses Perkasa (CTSP) Mohammad Toba Bin Maju selama 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp57,5 miliar dengan masing-masing denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila tidak membayar denda maka terdakwa dihukum empat bulan kurungan,” ujar Hakim Panji Surono.
Majelis hakim menjelaskan,
Direksi Antam menyetujui untuk dilakukannya penambahan modal kepada PT ICR sebesar Rp121.975.600.00 untuk mengakuisisi 100 persen saham PT CTSP yang mempunyai aset batu bara di Sarolangun Provinsi Jambi pada 2010 silam.
“Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh Antam, secara komprehensif, IUP pada lahan 201 hektare masih eksplorasi, due dilligence (uji tuntas) pada 199 hektare yang memiliki IUP OP hanya dilakukan terhadap lahan 30 hektare (tidak komprehensif),” terang majelis.
Sementara, kata hakim, terdakwa Bachtiar Manggalatung dan Ady Taufik Yudisia tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batu bara yang menjadi objek akuisisi.
“Setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, Matlawan Hasibuan mendapat pembayaran sebesar Rp35.000.000.000, dan terdakwa Moh Toba mendapatkan pembayaran Rp56.500.000.000,” pungkas hakim.
Perbuatan Alwinsyah bersama-sama dengan terdakwa lainnya dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider jaksa penuntut umum yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1).
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan lima terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa mantan Dirut PT Antam Alwinsyah Lubis langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.








