Tak Terima Aset Dirampas Negara, Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK

KEADILAN– Kakak hingga adik kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, mengajukan gugatan terkait perampasan aset oleh Komisi Pemberantasan (KPK) dalam penanganan perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang perdana permohonan gugatan itu dilangsungkan di ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadir dipersidangan sebagai pihak Termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana perkara gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III),” ujar jaksa KPK, Rio Frandy sesuai sidang, Kamis (17/10/2024).

Keberatan penyitaan dari Pemohon I-III yaitu uang di Safe Deposit Box (SDB) Rafael sebesar 9.800 euro; 2.098.365 dolar Singapura; 937.900 dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, perhiasan di SDB Rafael berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin.

Selanjutnya rumah di Jalan Wijaya Kebayoran; rumah Srengseng dan Ruko di Meruya; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; dan satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.

“Ada juga pihak korporasi yang mengajukan gugatan permohonan yakni CV. Sonokoling Cita Rasa yang disita dan dirampas berupa satu unit mobil Innova dan
mobil Grand Max,” sambungnya.

Pengajuan keberatan tersebut didasari atas adanya sejumlah asset yang turut disita dan perampasan untuk negara dalam perkara korupsi gratifikasi dan TPPU terpidana Rafael Alun Trisambodo.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa permohonan keberatan tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan dan Alfis Setyawan, selaku anggota majelis hakim serta dibantu dengan Panitera Pengganti Khairuffin.

“Adapun acara persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh Para Pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara Tanggapan Termohon,” terangnya.

Jaksa Rio Frandy menilai, permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Sebab menurutnya, jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan.

“Bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi. Bahkan berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU, yang sudah seharusnya dirampas utk negara,” terang Jaksa Rio.

Meski demikian, jaksa KPK secara lengkap akan menyampaikan kepada mejelis hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada Kamis, 31 Okotber 2024 mendatang.

Diketahui, Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Rafael Alun dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: KPK Geledah Dinas Peternakan Soal Kasus Dana Hibah DPRD Jatim