KEADILAN – Drama Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali yang merugikan negara hingga Rp 940 miliar, menampar kewibawaan lembaga negara Indonesia dan mencoreng penegakan hukum. Ia oun disebut-sebut memiliki tugas sebagai kolsultan Karo Korwas di Bareskrim Polri.
Djoko Tjandra dinyatakan buron sejak 2009. Diketahui kemudian, ia memiliki kewarganegaraan Papua Nugini sejak 2012. Di tengah pandemi Corona, di awal Juni, buronan itu melenggang santai masuk ke Indonesia, mendatangi rumahnya di Jakarta, mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KTP elektroniknya selesai tak sampai dua jam.
Setelah itu, Djoko bergegas ke Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani penasihat hukumnya dari Anita Kolopaking and Partners untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.
Selain itu beredar juga surat Djoko menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Juni 2020 lalu. Hal ini diketahui dari surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19 yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri.
Dalam surat tersebut nama Djoko Tjandra hanya Joko Soegiarto. Lucunya profesi Djoko Tjandra adalah Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, usinya 55 tahun dan alamatnya di Jalan Trunojoyo, No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara hasil rapit test non-reaktif.
Odorikus Holang





