KEADILAN – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya sebagai saksi KPK dalam perkara korupsi helikopter AW-101. Ia membantah tak kooperatif. Namun sebaliknya menuduh KPK mepanggar hukum dalam pemangilan dirinya.
Kuasa hukumnya, Pahrozi, menyebut surat panggilan KPK dinilai bertentangan dengan hukum. Jadi, tidak semestinya hadir dalam panggilan tersebut.
“Jawaban kami singkat saja. Tidak benar klien kami tidak koperatif. Yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut,” sebutnya, Senin (12/9).
Lebih lanjut, Pahrozi menjelaskan bahwa saat hari pemanggilan Agus Supriatna, yakni Kamis (8/9), pihaknya telah bersurat ke KPK. Bahkan, dia mengaku telah berkomunikasi dengan Kasatgas yang menangani perkara AW-101.
“Tidak koperatif itu tidak benar, karena pada hari pemanggilan kami sudah bersurat kepada KPK dan komunikasi dengan Kasatgas perkara ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, KPK mengimbau mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna agar kooperatif terhadap surat pemanggilan. Agus Supriatna dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Plt juru bicara Ali Fikri menyebut sejatinya Agus Supriatna dan Marsda (Purn) Supriyanto Basuki diperiksa pada Kamis (8/9) lalu. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
Padahal, keterangan kedua saksi itu penting dalam proses penyidikan kasus Heli AW-101 yang tengah diusut KPK. Menurut Ali, keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil KPK bakal membuat terangnya tindakan pidana yang dilakukan tersangka. “Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka,” tegasnya.
Reporter: Chairul Zein
Editor: Syamsul Mahmuddin














