KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) berkali-kali diakui masyarakat sebagai lembaga penegak hukum paling terpercaya. Terutama dalam bidang pemberantasan korupsi. Setidaknya itu dilihat dari sejumlah survei sejumlah lembaga kredibel di waktu berbeda dalam dua tahun terakhir. Sudah waktunya kah mengevaluasi keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Survei terakhir terhadap lembaga penegak hukum dilakukan LSI Denny JA pada Juni 2025. dalam survei tercatat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 61%, sedikit lebih tinggi dibanding KPK di angka 60% dan Polri 54,3%.
Lonjakan ini dinilai sebagai hasil dari langkah-langkah tegas pemberantasan korupsi yang mendapat dukungan penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bukan semata angka statistik, melainkan cerminan psikologis kolektif masyarakat terhadap siapa yang dianggap benar-benar bekerja memberantas korupsi,” ujar Denny dalam rilis kepada wartawan.
Hasil survei LSI Denny JA soal Kejagung sebenarnya bukan hal baru. Pada Januari 2025, hasil survei Indikator Politik Indonesia juga mengumumkan hasil serupa. Kejaksaan RI menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan, dan Kepolisian.
Indikator Politik Indonesia pada 16-21 Januari 2025 melakukan survei dengan sampel 1.220 responden. Hasil survei menunjukan 79% respoden mengaku sangat percaya dan cukup percaya kepada Kejaksaan Agung. Disusul MK dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 75%, KPK 72%, Pengadilan 71%, dan Polri 69%.
Founder sekaligus pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam paparan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja 100 Hari Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih’ secara virtual, pada Senin 27 Januari 2025 lalu, menjelaskan tingginya tingkat kepercayana publik kepada Kejaksaan Agung tidak terlepas dari berbagai gebrakan, khususnya pengungkapan kasus-kasus besar, yang telah dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan motor utama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tingginya kepercayaa publik kepada Kejagung dalam pemberantasan korupsi tentu tidak jatuh dari langit. Tetapi buah kerja keras dan teguhnya integritas melawan godaan tak berujung para koruptor sepanjang tahun. Tanpa itu semua, tentu Jampidsus tak akan bisa membongkar perkara-perkara kakap korupsi yang merugikan negara puluhan triliun bahkan ratusan triliun rupiah.
Duet Burhanuddin-Febrie
Tengoklah perkara korupsi yang diusut Kejagung selama beberapa tahun terakhir. Jika ditelisik, maka kuncinya terkait dua nama. ST Burhanuddin dan Febrie Adriansyah.
Gebrakan pertama pemberantasan megakorupsi adalah penyidikan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara puluhan triliun. Kunci suksesnya kejelian Jaksa Agung ST Burhanuddin menggunakan personel tepat di posisi tepat.
Sebelum perkara ini disidik Kejagung, Burhanuddin menggeser posisi Febrie dari Direktur Penuntutan Jampidsus menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus pada akhir 2019. Padahal Febrie baru beberapa bulan menjabat Direktur Penuntuan berdasarkan SK Jaksa Agung sebelumnya HM Prasetyo.
Perubahan Direktur Penyidikan seperti mengganti dapur pacu pada mobil. Dampaknya mesin pemberantasan korupsi Kejagung seperti lepas landasnya pesawat ulang alik. Perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri dituntaskan dan pengusaha-pengusaha kuat ditangkap.
Gebrakan Kejagung tentu mengagetkan publik. Sebab, Kejagung selama ini kadung dipandang tak berdaya jika berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan politik. Kini tiba-tiba menjadi berani dan tidak takut-takut lagi.
Dua kasus megakorupsi ini memang menjadi batu uji bagi Burhanuddin dan Febrie Adriansyah. Pasalnya, tidak saja melibatkan pengusaha kuat, tapi juga melibatkan purnawirawan perwira tinggi TNI yang selama ini kadung dipandang publik sulit disentuh.
Setelah menggeser sementara Febrie menjadi zkepala Kejati DKI Jakarta (Kini Daerah Khusus), Burhanuddin mempromosikan Febrie menjadi Jampidsus. Kejagung semakin trengginas melakukan pemberantasan korupsi. Berturut-turut perkara korupsi kakap dibongkar dengan kerugiam negara ratusan bahkan mencapai ribuan triliun rupiah.
Mulai kasus mafia impor baja, mafia impor garam sampai mafia impor tekstil. Semuanya dibongkar habis dan semua pelaku diseret ke pengadilan. Dan hebatnya, semuanya bisa dibuktikan bersalah di Pengadilan Tipikor sehingga kini banyak pelaku ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Pamor Kejagung sebagai lembaga ditakuti koruptor makin tinggi ketika Kejagung mengungkap kasus korupsi timah. Selain perkara korupsi itu merugikan negara Rp300 triliun, Kejagung juga membuktikan diri tidak takut menghadapi tantangan pemberantasan korupsi.
Mengapa? Sebab tantangannya sangat-sangat besar. Selain serangan balik kepada Kejagung melalui penyebaran opini-opini negatif, tapi juga melalui teror dan ancaman ‘pembunuhan’.
Jaksa Agung dan Jampidsus dihantam melalui berita-berita negatif sebagai tekanan. Baik melalui media sosial maupun media mainstream. Belakangan serangan-serangan itu akhirnya terbukti ternyata dibiayai koruptor setelah terungkapnya jaringan mafia peradilan ZR dan MS.
Selain ancaman psikologis, ancaman fisik juga datang. Kejagung sempat dikepung satuan elit bersenjata. Bahkan Febrie Adriansyah dikuntit oknum satuan khusus yang memiliki banyak cara dan kemampuan membunuh.
Semua itu ternyata tak menyurutkan semangat memberantas korupsi Burhanuddin dan Febrie Adriansyah. Setifaknya itu disampaikan Presidsn Prabowo Subianto beberpa bulan lalu. Presiden mengatakan, pemerintah selama ini tiap hari memberantas korupsi meski aparatnya (Jampidsus-red) diteror dan diancam.
Dalam berbagai kesempatan Prabowo selalu.mengulangi komitmennya memberantas korupsi. Sekaligus dukungannnya kepada penegak hukum khususnya Kejagung agar tak gentar memberantas korupsi.
Dukungan penuh Presiden tentu membuat Kejagung seperti api disiram bensin. Kasus-kasus korupsi kakap terus diungkap. Termasuk mafia impor gula yang melibatkan perusahaan milik taipan kuat hingga korupsi Pertamina yang merugikan negara Rp1000 triliun.
Dengan deratan kerja keras dan integritas seperti itu, wajar jika Kejagung kemudian ditakuti penjahat dan dicintai rakyat. Sebuah kondisi yang berbalik 180 derajat jika dibandingkan satu dan dua dekade lalu.
KPK Dievaluasi
Dua dekade lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dengan asumsi Polri dan Kejaksaan tidak mampu memberantas korupsi. Kewenangan KPK diperkuat dan insentif mereka juga diberikan lebih tinggi dari aparat penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan agar tak tergoda koruptor.
Awalnya KPK menjanjikan dengan menangkap pejabat publik yang menerima suap melalui operasi tangkap tangan. Meski tingkat kerugian negara dalam kasusnya tidak besar, namun dampaknya luar biasa. Istilah tiga huruf menakutkan (KPK) menjadi terkenal.
Namun sejak 2019, KPK seperti mulai melemah jika tak bisa disebut mulai menurun. Sementara Kejagung yang dianggap selama ini gagal memberantas korupsi sehingga melahirkan KPK untuk menjadi triger judtru mulai menajamkan taringnya. Pertanyaannya sudah waktunya kah keberadaan KPak dievaluasi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat ditanya keadilan.id menyebutkan belum waktunya KPK dibubarkan. Menurutnya KPK harus diperbaiki yerlebih dulu. Terutama dalam pemilihan komisioner dengan tidak melibatkan ASN.
Nah.
BACA JUGA: Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Kejagung Sita Lagi Uang Rp1,3 Triliun
BACA JUGA: Korupsi Sritex, Penyidik Jampidsus Sita Uang Tunai Rp2 Miliar









