Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Kejagung Sita Lagi Uang Rp1,3 Triliun

KEADILAN – Pulihkan kerugian negara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita lagi uang Rp1,3 triliun. Uang tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa Korporasi.

Sebagaimana keterangan pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (02/07/2025), menyebut jumlah tepatnya sitaan itu Rp1.374.892.735.527.

Menurut Harli, sebelumnya masih terdapat dua grup korporasi yang saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara. Penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi.

12 terdakwa korporasi utu terbagi dalam dua grup. Grup Musimmas terdiri dari
PT MUSIM MAS, PT INTIBENUA PERKASATAMA, PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI, PT AGRO MAKMUR RAYA, PT MUSIM MAS – FUJI, PT MEGASURYA MAS, dan PT WIRA INNO MAS. Grup Permata Hijau terdiri dari PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI, PT PELITA AGUNG AGRIINDUSTRI, PT NUBIKA JAYA, PT PERMATA HIJAU PALM OLEO, dan PT PERMATA HIJAU SAWIT.

“Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujar Harli.

Dua belas terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi. Sampai saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara),

Kerugian negara akibat perbuatan Musim Mas Group seluruhnya sebesar Rp4.890.938.943.794. Kerugian ini ini dinikmati PT MUSIM MAS sebesar Rp1.430.930.230.450,21, PT INTIBENUA PERKASATAMA sebesar Rp3.194.755.791.704,97, PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI sebesar Rp5.201.108.727,67,
PT AGRO MAKMUR RAYA sebesar Rp27.323.208.023,58, PT MUSIM MAS – FUJI sebesar Rp14.655.370.760,57, PT MEGASURYA MAS sebesar Rp31.469.289.804,88, dan PT WIRA INNO MAS sebesar Rp186.603.925.161,20.

Sementara Grup Permata Hijau menyebabkan negara rugi seluruhnya sebesar Rp937.558.181.691,26. Kerugian negara ini dinikmati PT NAGA MAS PALMOIL LESTARI sebesar Rp381.946.913.948,50, PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI sebesar Rp207.432.381.362,59, PT NUBIKA JAYA sebesar Rp13.767.239.070,26, PT PERMATA HIJAU PALM OLEO sebesar Rp325.401.805.436,52, dan PT PERMATA HIJAU SAWIT sebesar Rp9.009.841.873,39.

Dalam perkembangannya, lanjut Harli, dari 12 perusahaan tersebut terdapat penitipan uang oleh 6 perusahaan. Rinciannya, Musimmas Group terdapat 1 perusahaan yang menitipkan uang yaitu PT Musim Mas sebesar Rp1.188.461.774.666. Sedangkan dari Permata Hijau Group terdapat 5 perusahaan yang menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186.430.960.865,26. Uang yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp. 1.374.892.735.527,5.

“Seluruhnya berada pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI. Setelah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan Terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar Rp.1.374.892.735.527,5 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP,” tambah Harli.

Ditambahkan Harli, uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.

BACA JUGA: Korupsi Sritex, Penyidik Jampidsus Sita Uang Tunai Rp2 Miliar