Sukses Penerapan Perdana Sistem Pengendalian Barang Bukti Kripto Jampidum, Ini Prosesnya

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) memimpin penerapan perdana sistem pengendalian barang bukti kripto. Penerapan perdana itu berlangsung sukses saat menerima penyerahan barang bukti kripto dari penyidik Mabes Polri atas nama tersangka Roben dkk di Kejagung, Jakarta, Senin (20/01/2025).

Tersangka Roben dkk merupakan bagian dari jaringan online scam yg bernama jaringan “ICE FROG”. Kelompok telah melakukan penipuan terhadap beberapa korban dengan tawaran investasi fiktif. Mereka kemudian dikenakan pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyerahan barang bukti kripto tersebut dilakukan di Ruang Rapat Jampidum dan dihadiri Jampidum Asep N Mulyana. Proses penyerahan barang bukti relatif singkat dan selesai sekitar jam 11.30 WIB.

“Ini perkara pertama terkait kejahatan kripto yang kita terima penyerahan barang buktinya pada 2025. Sekaligus penerapan pedana sistem baru pengendalian barang bukti kripto agar semuanya profesional dan transparan,” kata Asep N Mulyana.

Penyerahan barang bukti elektronik itu diawali dengan pembukaan walet (dompet) kripto Mabes Polri yang menampung barang bukti kripto perkara Roben dkk. Walet kripto itu kemudian membuka akun kripto atas nama R Indah Kusumawati dan Sisca Widjaya yang disita penyidik.

Setelah nilai kripto dalam kedua akun terbuka dalam bentuk mata uang dolar AS dalam akun, kripto tersebut kemudian ditransfer kepada walet kripto Kejaksaan Agung. Kripto dari Akun R Indah Kusumawati bernilai 32.131 USD setara Rp523 juta. Akun Sisca Widjaya bernilai 120 USD setara Rp19 juta.

Penyerahan barang bukti kripto tersebut selain disaksikan penyidik Mabes Polri dan jaksa Jampidum sebagai penuntut umum, juga disaksikan jaksa dari Jaksa Agung Muda Pemgawasan (Jamwas) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Setelah transfer dari Walet Kripto Mabes Pilri ke Walet Kripto Kejaksaan Agung selesai, langsung dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti. Selain ditandatangani penyidik dan penuntut umum, juga ditandatangani saksi dari Jamwas dan Bappebti.

Selain perkara pertama kejahatan kripto pada 2025, perkara Roben dkk juga perkara pertama yang dibelakukan dalam sistem pengendalian dompet kripto (controlled crypto wallet) Kejaksaan Agung.

Sistem baru ini diinisiasi Jampidum pada September 2024 lalu. Penerapan sistem baru ini dilakukan karena aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat rentan, nilainya fluktuatif serta mudah berubah dan dipindah tangankan. Sedangkan penanganan perkara memerlukan waktu karena harus melalui tahapan demi tahapan. Dari tahap penyidikan, penuntutan sampai vonis berkekuatan hukum tetap di lembaga peradilan.

Fluktuatifnya nilai aset kripto tentu akan berpotensi menjadi kendala dalam pembuktian mengingat barang bukti tidak boleh berubah. Sementara beban pembuktian saat persidangan di pengadilan berada di pundak jaksa penuntut umum.

“Jangan sampai ada isu macam-macam nantinya di kemudian hari. Misalnya muncul tuduhan bahwa jaksa menggelapkan barang bukti karena adanya perubahan nilai aset kripto saat di persidangan,” ujar Asep dalam perbincangan dengan keadilan.id pada saat itu.

Asep juga menyebutkan bahwa sistem pengendalian ini direncanakan akan bersifat terpusat di Kantor Jampidum. Alasannya, belum semua kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) memahami dan menguasai tantangan penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

Jampidum dalam kesempatan itu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang ahli terkait kripto. Yaitu empat orang jaksa yang telah memiliki sertifikat internasional chaine analysis.

Jampidum juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan sinergitas dengan pihak terkait mengenai controlled crypto wallet. Mulai kepolisian, badan narkoba nasional (BNN), Kementerian Keuangan, PPATK, OJK, sampai BAPPEBTI.

Sinergitas tersebut juga dalam rangka program Crypto Capasity dan Asset Protection. Yaitu, peningkatan kapasitas Jaksa dalam menangani aset kripto sekaligus memahami tatacara pengamanan aset kripto. Oleh karena itu, jaksa jajaran pidana umum (pidum) di seluruh Indonesia akan dilibatkan, baik secara offline maupun online.

Berdasarkan catatan keadilan.id, inovasi terbaru Jampidum ini sangat krusial. Pasalnya penegakan hukum di era transformasi digital saat ini dihadapkan dengan modus operandi kejahatan yang sangat canggih. Salah satu bentuknya adalah kejahatan yang menggunakan sarana mata uang virtual atau disebut aset kripto (cryptocurrency).

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengguna aset kripto di Indonesia meningkat sangat pesat daru tahun ke tahun. Pada 2022 naik dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Sedangkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp296,66 triliun pada bulan November 2022. Pada Juli 2024 jumlah investor tercatat 20,59 juta. Sedangkan transaksi akumulatif dari Januari 2024 sampai Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun.

Data ini tentu harus menjadi peringatan bagi penegak hukum. Sebab memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di Indonesia dapat terjadi dalam skala besar. Oleh karenanya, kejaksaan sebagai leading sector dalam penegakkan hukum harus siap menjawab tantangan zaman.

BACA JUGA: Kejahatan Kripto, Jampidum: Selain Sudah Siapkan Pedoman, Jumlah Jaksa Ahli juga Ditingkatkan