KEADILAN– Mantan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dituntut pidana penjara selama tiga tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Agus terbukti bersalah menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji senilai 3,5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp39 miliar. Suap ini dilakukan agar merekayasa hasil penghitungan tahun pajak 2016 dan 2017.
“Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Selain pidana pokok, Agus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Agus Susetyo disebut terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agus sendiri 0akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 12 Januari 2023.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











