Soal Safe House JPU Perkara Sambo, Jampidum Lebih Pede Pengamanan Internal

KEADILAN – Kejaksaan tampaknya merasa lebih percaya diri (Pede) dengan sistem pengamanan sendiri terhadap personilnya terhadap intervensi. Oleh karena itu usulan agar jaksa penuntut umum (JPU) perkara Sambo dkk ditempatkan di rumah aman (Safe House) dianggap belum perlu.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tak dapat diintervensi. Di dunia digital saat ini, sudah tak ada yang dapat kita tutup-tutupi,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, di Jakarta, Rabu (05/10/2022).

Fadil juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan agar perkara Sambo dkk ditangani secara transparan. Oleh karena itu Kejaksaan Agung tentu lebih sangat serius menuntaskan penuntutan perkara secara transparan juga.

BACA JUGA: Diserahkan ke Jaksa, Sambo Tetap di Mako Brimob, Isterinya di Kejagung
BACA JUGA: Kuasa Hukum Brigadir J Setuju JPU Ditempatkan di Safe House

Ia menambahkan pengawasan perkara dilakukan secara ketat. Termasuk juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan. Tujuannya agar perkara ini bisa diselesaikan secara adil dan energi pemerintah tak terkuras karena perkara Sambo.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Satgas 53, kami libatkan mengawasi setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rabu (05/10/2022), Mabes Polri sudah menyerahkan 11 tersangka kepada Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum. 11 tersangka itu terkati perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Dari 11 tersangka itu, lima menjadi tersangka pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) dan tujuh tersangka perintangan penyidikan. Jumlahnya menjadi 11 tersangka karena Ferdy Sambo menjadi tersangka di kedua perkara.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan