Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan Humas PN Jakarta Pusat

KEADILAN– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda pemilu 2024.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dipimpin hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

“Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyi letter-nya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,” kata Zulkifli, Kamis (2/ 3/2023).

“Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuman itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024,” imbuhnya.

Meski demikian, ketika disinggung terkait putusan yang menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Berdampak, bisa mengundur agenda tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.

Zulkifli menegaskan, jika soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.

“Ini bukan sengketa Parpol (partai politik) ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat,” tandasnya.

Adapun, kata Zulkifli, sifat gugatan Partai Prima bila merujuk pada petitumnya karena merasa dirugikan atas tahapan verivikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi perserta Pemilu 2024.

“Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya,” jelasnya.

Namun demikian, Zulkifli menjelaskan dirinya tidak dalam tahap menilai dari putusan majelis hakim yang telah dibacakan. Dia hanya dalam tahap menjelaskan duduk perkara dari perkara gugatan antara Partai Prima dengan KPU.

“Jadi saya itu tidak punya area menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi seperti itu,” jelasnya.

Diketahui, PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

“Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian amar putusan tersebut.

Adapun, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat KPU sebesar Rp410 ribu,” ucap hakim.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan