KEADILAN- Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditunda. Sidang ditunda lantaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak hadir.
“Saksi belum bisa kami hadirkan Yang Mulia. Jadi mohon izin ditunda satu minggu, Yang Mulia,” ujar jaksa Didi Aditya Rustanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Semestinya sidang hari ini majelis hakim mengagendakan saksi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Keduanya berhalangan menghadiri sidang.
“Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil (tidak hadir),” sambung jaksa Didi.
Dengan demikian hakim pun menunda sidang. Jaksa Didi mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Yaqut dan Aqil Siroj pada Selasa (16/2). Keduanya diminta hadir bersaksi di sidang Gus Nur.
“Demikian, karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, sidang ditunda minggu depan,” kata hakim ketua.
Sementara itu, pengacara Gus Nur, Ahmad Fauzin Nudin meminta kliennya agar hadir langsung dalam sidang. Bahkan pengacara Gus Nur itu mengancam akan melakukan walk out jika pada hari Selasa (16/2), kliennya tidak dihadirkan di dalam ruang sidang.
“Demi pertimbangan tersebut kami minta persidangan berikutnya agar JPU menghadirkan terdakwa. Dan hari ini terdakwa enggak bisa dihadirkan. Terlepas saksi tidak bisa dihadirkan, dengan segala kerendahan hati, kami akan konsisten. Jika pada persidangan pekan depan terdakwa tidak dihadirkan di sidang, maka kami akan walk out hingga terdakwa dihadirkan,” ucap Ahmad Fauzin.
Untuk diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan perbincangan dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Atas perbuatannya Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AINUL GHURRI














