Sidang Suap Ronald Tanur, Hakim Erintuah dan Mangapul Mengaku Bersalah

KEADILAN – Hakim Erintua Damanim dan Mangapul mengaku menyesal menerima suap untuk membebaskan Ronal Tanur dari dakwaan pembunuhan. Hal itu diungkapkan isteri keduanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (07/01/2025).

Dalam persidangan teraebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan isteri terdakwa Erintuah Damanik bernama Rita S dan isteri terdakwa Mangapul bernama Martha Panggabean. Kedua menjadi saksi karena terkait dengan keberadaan uang suap untuk kedua hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Dalam kesaksiannya, Rita mengaku baru mengetahui kejadian saat Kejaksaan Agung menangkap suaminya. Namun ia mengaku tak mengetahui detail penangkapan itu.

Sedangkan soal tiga amplop putih, saksi ia dititipkan adik Erintuah. Adik Erintuah mengatakan ia ditelpon abangnya agar mengantarkan tiga amplop putih itu kepada Rita dan Rita mengantarkannya kepada Erintua.

Pada 23 Oktober 2024 Rita bersama suaminya Erintuah sedang tinggal di Apatermen Semarang. Paginya Rita sedang memasak lalu ada yang mengetuk pintu dan ternyata orang kejaksaan yang ingin mengeledah untuk mencari barang bukti.

Penggeledahan berlangsung sampai jam tiga sorenya. Penggeledahan berakhir bersama dibawanya Erintuah oleh orang Kejaksaan Agung dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Rita mengaku sempat ditanya orang kejaksaan perihal amplop yang ditemukan di tas Erintuah. “Ini amplop isi nya apa?” tanya orang kejaksaan yang menggeledah. Rita menjawab tidak tahu.

JPU dalam sidang juga menanyakan aktivitas Rita yang ternyata sering ke money changer menukar valuta asing. Namun Rita selalu menjawab tidak tahu dan mengaku lupa.

Rita sudah menikah dengan Erintuah Damanik selama 32 tahun. Gaji suaminya Rp28 juta tiap bulan. Dalam persidangan itu juga istri Erintuah mengatakan suami nya mengaku bersalah dan meminta maaf.

Rita berharap nomor rekening Bank Mandiri, BRI tidak disita dan diblokir karena terdapat uang yang dibutuhkan mendiang ibunya. Erintuah tidak pernah terkena kasus sebelumnya. 2026 Erintuah pensiun. Oleh karenanya Rita memohon kepada hakim agar harta untuk masa lansia tidak disita.

Erintuah telah mengabdi menjadi hakim selama 36 tahun. Erintuah tidak pernah bercerita tentang kasus Ronald Tannur kepada istri. Erintuah membenarkan semua kesaksian istrinya.

Kesaksian Martha, isteri terdakwa Mangapul tidak jauh berbeda. Martha juga mengatakan suaminya mengaku menyesal menerima suap untuk membebaskan Ronald Tanur dari dakwaan pembunuhan berencana.

Martha mengatakan suaminya menjenguk istri di Medan tidak tentu. Martha mengaku tidak tahuu suami menangani kasus Ronald Tannur sampai suaminya menjadi tersangka.

Mengenai tas hitam suaminya yang berisi uang suap sempat dibawanya ke Medan karena perintah suaminya. Ia diminta suaminya Mangapul untuk menjaga tas yang berisi 36 ribu dolar Singapura tersebut.

Martha juga mengaku pernah dititipkan uang mata asing oleh suaminya. Namun ia berdalih uang asing itu hasil sawit dari keluarga besar. Luas kebun sawit mereka 4 sampai 5 hektar.

Martha dalam persidangan mengaku juga tidak pernah mendengar nama Lisa Rahmat sampai suami jadi tersangka. Lisa Rahmat adalah pengacara Ronald Tanur yang memberikan uang suap kepada suaminya.

Selain isteri terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, JPU juga menghadirkan dua saksi dari Noney Changer. Kedua saksi membenarkan Erintuah menukar mata uang asing senilai Rp2 miliar.

BACA JUGA: Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Penyidik Jampidsus Minta Keterangan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat