KEADILAN – Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini ditunda. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak bisa menghadiri sidang perdana pada hari ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana tersebut akan dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024) pekan depan. “Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata, Senin (28/10/2024).
Sementara, KPK meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau dikenal juga dengan sebutan Paman Birin.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi.
“Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata Tessa melalui pesan singkatnya.
Diketahui, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Lembaga antirasuah sebelumnya, menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Gugatan praperadilan didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” begitu petitum gugatan Sahbirin.
Sahbirin meminta, PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang diajukannya.
BACA JUGA: Demi Martabat MA, Semua Oknum Hakim Agung Penerima Suap dari ZR Harus Dikejar











