Sidang Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dituntut Hukuman Mati

KEADILAN– Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Erawan, Duloh, dan M Dede Solehudin digelar usai 5 kali ditunda. Ketiga terdakwa akhirnya dituntut hukuman mati.

Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bantargebang, Kota Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” ucap jaksa Oemar Syarif Hidayat saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Jaksa meyakini, ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Jaksa mempertimbangkan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. Sementara hal meringankan adalah tidak pernah dihukum.

Diketahui, ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon cs didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.

Saat penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir 3 bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon mengakui membunuh Ai Maimunah atau istrinya lantaran sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung