Sidang Mafia Pajak: Saksi Sebut Uang Suap Dikirim Menggunakan Truk Militer

KEADILAN- Anggota tim pemeriksa pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) Febrian menyebutkan, uang suap sebesar Rp15 miliar dari perusahaan gula itu dikirim ke Jakarta menggunakan truk militer.

Hal itu diungkap Febrian ketika bersaksi untuk terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

“Tapi saya hanya dapat ceritanya, bahwa intinya Pak Angin keberatan penerimaannya di kantor pusat melalui truk,” beber Febrian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).

Awalnya Febrian menjelaskan, tim pemeriksa terdiri dari dirinya dan Yulmanizar sebagai anggota. Sedangkan Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim dan Wawan Ridwan sebagai supervisor.

Febrian menjelaskan, awalnya Yulmanizar mengusulkan untuk melakukan pemeriksaan pajak tahun 2016 terhadap PT GMP. Mereka lalu melakukan analisis risiko dan disampaikan kepada Dadan Ramdani.

Usulan pemeriksaan itu selanjutnya disetujui Angin Prayitno. Mereka lantas memanggil Direksi PT GMP yang diwakili Lim Poh Ching, ditemani konsultan pajak dari foresight consulting Aulia Imran Maghribi dan Naufal Binnur.

“Ada stafnya dua orang, tapi saya lupa,” timpal Febrian.

Dalam pertemuan di kantor DJP, tim pemeriksa menyampaikan bahwa mereka akan datang ke lokasi kebun dan pabrik PT GMP di Lampung Tengah, kedatangannya itu guna mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Febrian menjelaskan, perjalanan dinas itu ditemani oleh Noufal Binnur selaku perwakilan kantor konsultan pajak. Singkat cerita, di kantor PT GMP, Wawan dan Yulmanizar bertugas mengambil keterangan dari pejabat perusahaan. Sementara Alfred melakukan penggeledahan serta mengambil data elektronik.

Ketika melakukan penggeledahan, Febrian mengatakan jika Alfred menemukan dokumen berupa laporan keuangan PT Pembuka Sakti Indah di Kantor PT GMP.

“Ketika Alfred masuk ke dalam, wajib pajak gelisah. Terjadilan kegaduhan, kok bisa masuk situ,” ungkap Febrian.

Tak lama kemudian, Noufal Binnur menghubungi atasannya, yakni Ryan Ahmad Ronas. Selanjutnya, Yulmanizar selaku person in charge pemeriksaan, dihubungi Ryan dan meminta pemeriksaan dihentikan.

“Dia (Ryan) ceritanya diomelin sama petinggi Gunung Madu, kenapa dokumen itu bisa ditemukan,” ungkap Febrian.

Atas arahan Yulmanizar, pemeriksaan itu akhirnya dihentikan. Tim kemudian meninggalkan lokasi dan keesokan harinya pulang ke Jakarta.

Jaksa heran, kenapa Yulmanizar bisa menghentikan pemeriksaan. Sementara statusnya hanya anggota tim. Febrian lalu menyebut bahwa di Kantor DJP, Yulmanizar terkenal sebagai “jagoan” pajak.

“Karena dia yang pimpin proses pemeriksaan dan teman-teman saya cerita, dia penguasanya. Dia jagoannya Pak, dalam tanda kutip. Jagoan dalam menentukan wajib pajak,” tutur Febrian.

Seminggu kemudian, tim pemeriksa mengadakan rapat. Dalam pertemuan itu, Yulmanizar menyampaikan bahwa PT GMP bersedia menyediakan dana Rp15 miliar. Namun, Surat Ketetapan Pajak (SKP) ditentukan sendiri oleh PT GMP.

“Kemudian ditentukan nilai kurang pajaknya sekitar Rp20 miliar dan ada fee Rp15 miliar,” jelas Febrian.

Atas penyampaian itu, semua anggota tim setuju. Namun, Wawan lebih dulu melapor kepada Dadan Ramdani. Setelah Dadan dan Angin setuju, baru rekayasa pajak dieksekusi. Tanpa melakukan penghitungan riil pajak yang seharusnya dibayarkan PT GMP.

“Intinya atas setuju, tapi menyebutkan proporsi pembagian fee. Struktural mendapat 50 persen dan 50 persen untuk tim pemeriksa,” ungkap Febrian.

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri lalu mengambil alih pertanyaan jaksa. Dia mencecar soal penyerahan uang.

Febrian menjelaskan, dirinya diberitahu Yulmanizar bahwa uang itu nantinya akan dibawa dari Lampung menuju Jakarta menggunakan truk. “Truk tentara kata Pak Yulmanizar,” timpalnya.

Nantinya, truk itu akan langsung menuju ke kantor pusat DJP di Jakarta. Namun, Angin tak setuju jika penyerahan uang dilakukan di kantor pusat. Ketika ditanya proses selanjutnya, Febrian tidak tahu.

Namun dia menegaskan bahwa uang itu jadi diterima Yulmanizar. Ada juga jatah yang diberikan kepada konsultan pajak.

“Kemudian baru dibagi 50:50 untuk struktural dan untuk tim dibagi rata sama Pak Yulmanizar,” jelas Febrian.

Penyerahan uang kepadanya, diakui Febrian dilakukan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Saat itu Yulmanizar memintanya datang bersama Alfred.

Ketika di lokasi, Yulmanizar membuka bagasi mobilnya dan memintanya masing-masing mengambil satu buah tas. Saat itu, Yulmanizar juga menjelaskan jika jatah untuk Wawan, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno lebih dulu ditukar dengan mata uang asing.

“Tapi saya tidak melihat ada bagian uang yang lain disitu,” pungkasnya.

Ainul Ghurri