Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut ke Mediasi Ketiga

KEADILAN– Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini, memasuki tahap mediasi kedua antara pihak penggugat dan tergugat. Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak yang sempat bersitegang.

Dalam mediasi itu, penggugat tetap meminta kepada tergugat I yakni Presiden Jokowi untuk menunjukkan surat kuasa yang sah berupa cap stempel basah dari Jokowi secara langsung.

“Kita minta tetap tekankan bahwa kuasa dari Presiden Jokowi harus bisa menunjukkan legal standingnya,” kata kuasa hukum penggugat Djuju Purwantoro,  Kamis (30/11/2023).

Sementara, para pihak tergugat akan menjawabnya secara tertulis. Awalnya penggugat tidak bisa menerima jika jawaban dilakukan secara tertulis, khususnya kepada pihak tergugat I.

Namun, tergugat I bersikukuh lantaran tidak ada jalan lain kecuali kejaksaan hanya akan menunjukkan surat kuasa institusi dari Sekretaris Negara (Sekneg) RI.

“Kita tetap pada prinsipnya tidak bisa terima dan tetap menolak kuasanya. Jadi semua tergugat akan menjawab secara tertulis termasuk dari pihak presiden,” tuturnya.

Djuju berharap, jika pihak tergugat I bersikeras tidak bisa menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi di mediasi ketiga, ia meminta kepada majelis hakim agar segera ketok palu pada mediasi ketiga pada sidang berikutnya pekan depan.

“Apalagi kalau tergugat tidak hadir nanti, maka hakim harus memutuskan tanpa kehadiran tergugat,” tandasnya.

Menurutnya, jika Presiden Jokowi punya niat baik, harusnya ijazah asli yang dimiliki ditunjukkan kepada rakyat.

“Kalau dia tidak bisa atau tidak mau (menunjukkan ijazahnya) berarti memang terkonfirmasi dia tidak punya ijazah asli,” ujarnya.

Para penggugat dalam perkara ini adalah Bambang Tri Mulyono yang saat ini tengah menjalani hukuman enam tahun penjara di PN Surakarta. Kemudian, Muslim Harbi, Hatta Taliwang, H. M Rizal Fadillah, dan Taufik Bahaudin.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ketua PN Surakarta, Mensesneg, dan Menkeu.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Index