Sidang Gugatan Benny Tjokro Kepada BPK Ditunda Karena Alasan PPKM Darurat

KEADILAN- Sidang gugatan Benny Tjokrosaputro atas hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian PT Asuransi Jiwasraya yang sedianya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kembali ditunda.

Salah satu kuasa hukum Benny Tjokro, Ryan Widiansyah mengatakan, penundaan sidang gugatan ini dikarenakan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah.

“Kita sudah konfirmasi ke Panitera Pengganti, sidang ditunda karena PPKM Darurat,” kata Ryan kepada Keadilan, Kamis (15/7/2021).

Menurut Ryan, kemungkinan sidang akan dilanjutkan tanggal 29 Juli 2021. Kepastian sidang akan disampaikan lewat e-court.

Gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 79/G/2021/PTUN.JKT itu digelar di PTUN Jakarta sudah tahap penyerahan bukti-bukti berkas perkara oleh kedua belah pihak.

Pada sidang sebelumnya, pihak BPK sudah terlebih dahulu menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim PTUN.

“BPK sudah memberikan bukti-bukti, mestinya hari ini giliran kita memberikan bukti-bukti kepada majelis, tapi karena kondisi sekarang (PPKM Darurat), jadi ditunda,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Benny Tjokro kembali menggugat hasil pemeriksaan investigatif BPK ke PTUN Jakarta. Hasil investigasi tersebut menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.

Benny Tjokro meminta majelis hakim membatalkan laporan hasil investigasi BPK.

Adapun Tim kuasa hukum pimpinan Bob Hasan itu dalam petitum gugatan yang didaftarkan pada Jumat (26/2/2021), Benny meminta hakim PTUN memutuskan 6 pokok gugatan.

Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Jiwasraya 2008-2018 yang dikeluarkan oleh BPK karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.

Ketiga, memerintahkan untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun.

Keempat, mewajibkan BPK untuk membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro. Kelima, memerintahkan kepada BPK untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik.

Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.

AINUL GHURRI