KEADILAN– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Senin (6/11/2023).
Para penggugat adalah Bambang Tri Mulyono yang saat ini tengah menjalani hukuman enam tahun penjara di PN Surakarta. Kemudian, Muslim Harbi, Hatta Taliwang, H. M Rizal Fadillah, dan Taufik Bahaudin.
Dalam persidangan ini, para penggugat menolak mediasi lantaran Presiden Jokowi tidak hadir di persidangan dan dinilai tidak ada surat kuasa dari Presiden Jokowi secara langsung, melainkan surat kuasa dari Jaksa Agung dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Kami meminta surat kuasa dari Jokowi, enggak ada sampai hari ini yang ada surat mandat dari Jaksa Agung dan Mensesneg. Itu kita tidak menggugat mereka,” ucap kuasa hukum penggugat Eggy Sudjana kepada keadilan.id usai persidangan, di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim sendiri meminta kepada para Penggugat maupun Tergugat, untuk mengikuti secara teratur dan berurutan sesuai aturan yang ada. Salah satunya dengan melakukan mediasi kedua belah pihak.
Pasalnya, selama persidangan majelis hakim telah memperhatikan terhadap Penggugat dan Tergugat I. Terkait pihak Tergugat I dianggap tidak mewakili Tergugat langsung, menurutnya hal itu merupakan argumentasi dari pihak Penggugat.
Nantinya, lanjut majelis, argumentasi Penggugat akan dituangkan dalam pertimbangan putusan majelis hakim, apakah argumentasi itu beralasan secara hukum atau tidak.
“Jadi apapun putusannya jika tidak dilakukan mediasi, maka akan batal demi hukum,” ucap Hakim Anggota Ignatius Eko Purnomo kepada penggugat.
Meski demikian, pihak Penggugat tetap ngotot menginginkan legal standing dari Tergugat I Presiden Jokowi secara langsung.
“Kami bukan tidak mau mediasi, sebab sampai detik ini tidak ada tanda tangan basah dari Jokowi, masa kita ngomong (mediasi) sama orang yang tidak sah (secara hukum),” tuturnya.
Ruang persidangan pun semakin riuh dan sangat berisik dengan teriakan oleh para pendukung Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA).
“Betul, betul, hakimnya saja yang disidang. Tunjukkan ijazah Jokowi,” teriak salah satu pendukung yang hadir di persidangan.
Diketahui para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ketua PN Surakarta, Mensesneg, dan Menkeu.
Eggy mengatakan, para pihak tergugat semuanya hadir. Lebih lanjut, para penggugat, dinilai masih meragukan kepemilikan ijazah asli mulai dari sekolah menengah maupun perguruan tinggi Jokowi.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan pada Kamis 14 September 2023 dengan nomor perkara 610/Pdt.G/2023/PN JKT.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam petitumnya, para penggugat memohon majelis hakim PN Jakarta Pusat agar, “Menyatakan sah secara hukum gugatan PMH yang dilakukan oleh para penggugat oleh sebab memiliki legal standing dan asas-asas hukum yang kesemuanya hukum yang menjadi landasan posita gugatan para penggugat nyata berlaku dan masih tetap berlaku positif atau mengikat di Negara RI,” begitu bunyi petitum gugatan yang dikutip keadilan.id Selasa (10/10/2023).
Kemudian, memerintahkan jika saat pembuktian surat kepada Tergugat I Pejabat Presiden RI. Joko Widodo / Jokowi atau kuasanya yang wajib membawa dan memperlihatkan ijasah asli S.1 dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Fakultas Kehutanan serta minimal ijazah SMA pendukungnya dihadapan atau di muka persidangan perkara a quo incasu, baik dibawa langsung oleh Tergugat I maupun melalui kuasanya.
Jika tidak dibawa oleh Tergugat I atau kuasanya, atau ijasah S1 dan Ijasah SMA-nya tidak dapat ditunjukan sebagai alat bukti dan diperlihatkan kehadapan sidang majelis perkara a quo in casu, maka, mohon putusan terhadap perkara a quo in casu dapat dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim yang menangani perkara, bahwa secara hukum Tergugat I dinyatakan tidak sah memiliki gelar S1 dari fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dan tidak sah pengangkatan dan atau pelantikannya sebagai presiden RI. sejak Tergugat I menjabat Presiden RI pada 2014 dan pada 2019 serta cacat hukum dengan segala akibat hukumnya dan mutatus mutandis cacat hukum.
Sehingga batal demi hukum terhadap segala jabatannya yang pernah ada selaku pejabat publik di Wilayah Negara Kesatuan RI.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












