Serangan Balik Koruptor kepada Jaksa Agung dan Jampidsus Nyata Adanya, Kejagung Tahan Komandan Buzzer Yang Dibayar Hampir Rp1 miliar

KEADILAN – Dugaan adanya serangan balik koruptor terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditengah gencarnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memberantas korupsi semakin terbukti. Bahkan seorang komandan buzzer dibayar hampir Rp miliar.

Hal itu terlihat setelah Kejagung kembali menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi timah, impor gula dan CPO. Tersangka baru ini berinisial MAM selaku Ketua Tim Cyber Army yang dibayar pengacara MS sebesar Rp864 juta.

Penetapan MAM sebagai tersangka dan langsung ditahan disampaikan dalam keterangan pers yang digelar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rabu malam (07/05/2025).

Menurut Harli Siregar, dari pemeriksaan saksi dan alat bukti, telah diperoleh fakta bahwa ada permufakatan jahat antara tersangka MAM selaku Ketua Cyber Army, tersangka MS, tersangka JS dan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi CPO, Timah dan Impor Gula yang sedang ditangani Kejagung.

BACA JUGA: Penyidik Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV Sebagai Tersangka korupsi

Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan sejumlah cara. Tersangka TB dan tersangka MAM bersepakat dengan tersangka MS dan JS untuk membuat berita-berita negatif dan kontejln-kontej negatif yang menyudut Kejagung dalam oenanganan perkara baik di penyidikan maupun penuntutan. Selanjutnya konten negatif tersebut dipublikasikan tersangka MAM dan TB melalui media sosial tiktok, instagram dan twitter.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini positif bagi pengacara MS dan tersangka JS. Sebaliknya narasi dan opini negatif disematkan ke Kejagung. Narasi-narasi negatif tersebut kemudian dipublikasikan tersangka TB di media sosial dan media online.

“Tersangka TB juga memprodukai acara TV Show melalui dialog, talk show dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput JAK TV,” ujar Harli.

Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat membentuk Tim Cyber Army. Tim Cyber Army dibagi menjadi lima tim dengan nama Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4, dan Musafa 5. Satu tim berisi sekitar 30 buzzer sehingga total buzzer yang digunakan sebanyak 150 buzzer.

Tersangka MAM kemudian menggerakan buzzer dengan bayaran masing-masing Rp1,5 juta. Setiap buzzer akan merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita yang telah dibuat TB baik di media sosial maupun media online.

Tersangka MAM juga membuat video dan konten negatif untuk mendiskriditkan Kejagung dan Jampidsus yang diposting di tiktok, instagram dan twitter. Materi negatif tersebut disediakan MS dan JS. Konten-kontem negatif tersebut menyerang terhadap personal pimpinan Kejagung.

Tersangka MAM juga telah merusak atau menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan antara tersangka MS dan JS. Percakapan itu terkait isi video dan konten negatif di instagram, tiktok dan twitter. Termasuk juga mengerahkan 150 buzzer untuk membenarkan isi video dan konten negatif tersebut.

Untuk melakukan semua perbuatan tersebut, tersangka MAM mendapat imbalan dadi tersangka MS sebesae Rp864,5 juta. Uang tersebut diterima MAM dalah dua tahap.

“Apa yang dilakukan tersangka MAM, tersangka MS, tersangka JS dan tersangka TB bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap bagi penyidik dan pimpinan Kejagung dalam penanganan perkara kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” jelas Harli.

Ditambahkan Harli, perbuatan MAM dijerat penyidik dengan pasal 21 UU Tipikor. Selain itu tersangka MAM juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Demo Bayaran

Selain mengerahkan buzzer dan media online, para tersangka perintang penyidikan dan penuntutan perkara korupsi impor fula, timah dan CPO juga mengerahkan demonstrasi bayaran. Terungkapnya demonstrasi bayaran ini semakin terbukti setelah empat orang saksi diperiksa penyidik Selasa (06/05/2025) lalu.

Demonstrasi bayaran tersebut dikerahkan di Bangka Belitung. Demonstrasi bayaran tersebut kemudian dipublikasikan di media sosial dan media online. Tujuannya agar muncul opini bahwa penyidikan korupsi yang dilakukan Kejagung hanya menimbulkan kegaduhan dan ditolak masyarakat.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kemenhan, Satu Diantaranya Jenderal Bintang Dua