KEADILAN – Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus koneksitas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021. Satu diantaranya pensiunan jenderal angkatan laut bintang dua.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025, tindak pidana korupsi dalam kasus ini terkait pengadaan user terminal
Tiga tersangka itu adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi, seorang perantara bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti (GK).
BACA JUGAA: Miris, Eks Hakim Ketua PN Surabaya Jadi Terdakwa Karena Menjual Vonis Bebas
“Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Harli Siregar.
Diungkap Kapuspenkum, tersangka L merupakan PPK di Kemhan. Dia bersama tersangka GK menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016.
Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga ternyata tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA: Perkuat SDM dan Operasi Gabungan, Panglima TNI: POM Harus Siap Hadapi Tantangan
“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp431 Miliar, Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Korupsi Telkom