Seorang Kurator Dijemput Paksa Polisi di  Pengadilan Jakarta Pusat

KEADILAN- Seorang kurator pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijemput Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum kurator itu,  Petrus Bala Pattyona memastikan orang tersebut adalah Delight Chyril selaku pengurus PKPU perkara PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading.

Petrus menuturkan, Delight Chiryl dijemput oleh petugas kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri di pelataran Gedung Pengadilan Negeri Jakarta pusat Jl. Bungur Raya Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2021).

“Iya betul, kejadiannya sekitar pukul 9.30 pagi, dia dijemput ketika di pintu masuk yang ada palang pintu masuk PN Jakarta Pusat,” kata Petrus saat dihubungi Keadilan, Jumat (16/7/2021).

Padahal, kata dia, kehadiran pengurus PKPU itu sedang ditunggu oleh majelis hakim untuk menggelar sidang perkara gugatan PKPU.

“Dia (pengurus PKPU) sebenarnya akan menjalani sidang online di dalam mobil,” tuturnya.

Penjemputan itu diakui oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono. Namun, Bambang tidak mengetahui pasti peristiwanya.

“Infonya demikian (dijemput), tapi saya tidak tahu pasti. (Penjemputan) itu belum masuk pengadilan, baru akan masuk pintu gerbang depan,” kata Bambang kepada Keadilan.

Terkait proses penangkapan itu, sebelumnya petugas memperlihatkan tiga surat panggilan polisi kepada yang bersangkutan terkait dugaan pidana penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp172 miliar menjadi Rp414 miliar.

Dalam surat panggilan itu, ternyata ada dua orang lagi yang akan dijemput polisi. Mereka adalah Ranto P Simanjuntak dan Astro Panghutan Girsang. Keduanya sama-sama pengurus PKPU PT Humpuss Patragas.

Saat ini pihak Bareskrim Polri sudah mengamankan Ranto P Simanjuntak di rumahnya. Sementara, Astro Girsang urung  dibawa  polisi karena dia positif Covid-19.

Dalam surat panggilan dengan Nomor: S.Pg/2325/VII/RES.1.11./2021/Dittpideksus dan Nomor: S.Pg/2326/VII/RES.1.11./2021/Dittpideksus menerangkan, Ranto dan Astro diminta untuk menghadap Kompol Anto Santoso di ruang Subdit I Dittpideksus Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin lantai 5 terkait penggelembungan dana dan pemalsuan surat.

Petrus menjelaskan, mereka dijemput dengan status sebagai saksi dalam pengurusan PKPU perkara No. 80/PN Jakarta Pusat.

“Pemohon PKPU adalah PT Humpuss, jumlah tagihan selain PT Humpuss dan 10 kreditor lainnya sekitar Rp1,4 triliun. Lalu si debitur melaporkan bahwa ada penggelembungan jumlah tagihan,” terang Petrus.

Menurut Petrus, kini pihaknya tengah melakukan pendampingan kepada Ranto P Simanjuntak dan Delight Chyril selaku pengurus PKPU perkara PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading tersebut.

“Iya saya sedang mendampingi dan sebagai kuasa hukum dua orang pengurus PKPU itu,” pungkas Petrus.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan