KEADILAN – Zainal Abidin (28) tertangkap polisi membawa sabu seberat 0,47 gram yang dia selipkan di celana dalamnya. Atas perbuatannya tersebut, Zainal kini menjadi terdakwa dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (28/9/2021).
Sidang dipimpin oleh Budiarto sebagai Hakim Ketua dengan anggota Boko dan Rudy Abbas. Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suryana mendakwa Zainal dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan, terdakwa ditangkap 6 April 2021 pukul 22.30 WIB di Koja, Jakarta Utara. Saat itu terdakwa baru saja membeli sabu dengan harga Rp200 ribu dari orang beranama Boy di kawasan Kebon Pisang, Jakarta Utara. Usai membeli sabu, terdakwa pulang ke rumahnya di Koja menggunakan ojek online. Tetapi di tengah perjalanan dirinya diberhentikan oleh lima anggota kepolisian.
“Saat diberhentikan oleh anggota kepolisan, ditemukan sebuah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram di dalam selipan celana dalam bagian depan yang terdakwa pakai,” ujar Arif membacakan dakwaannya. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan sabu itu untuk ia gunakan sendiri.
Hakim bertanya apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan JPU. Terdakwa menajawab tidak. Setelah itu sidang ditutup. Sidang akan digelar kembali Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Charlie Tobing












