KEADILAN – Terbukti memiliki 25 butir pil ekstasi, bandar narkoba dan dua pengedar divonis bersalah. Bandar dihukum 9 tahun sedangkan pengedar 7 tahun penjara. Ketiganya juga didenda masing-masing Rp10 miliar.
Dalam kasus ini, terdkwa Husen Syukri yang dikategorikan sebagai bandar dihukum selama 9 tahun penjara. Semenrara, dua pengedar Tri Utari dan M Amin selama 7 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung secara teleconference di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/10/20) sore. Sidang diketuai Safril Batubara.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda. Untuk Husen Syukri diwajibkan membayar denda Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara sedangkan M Amin dan Tri Utari diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 Milliar subsidair 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
Pertimbangan yang memberatkan untuk Husen Syukri karena dia seorang residivis. Sebab, sebelumnya dalam kasus narkoba pernah dihukum selama 9 tahun penjara.
Sedangkan M Amin dan Tri Utari, yang memberatkannya karena perbuatan mereka melanggar aturan pemerintah karena hendak menjualnya.
Usai membacakan putusan, jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan, pikir-pikir. JPU sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 10 tahun serta mewajibkan ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp10 milliar subsidair 6 bulan penjara.
Penasehat hukum terdakwa, Arizal juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Alasannya, saat penangkapan tidak ada barang bukti di pegang Husen.
Husen Syukri ditangkap berdasarkan keterangan dari M Amin dan Tri Utari yang terlebih dulu ditangkap oleh Polsek Medan Timur, pada 4 Maret 2020 lalu. Keduanya diciduk dalam suatu operasi penyamaran di kawasan Jalan Mongosidi, Medan.
Dari pengakuan keduanya, 25 butir pil ekstasi merupakan milik Husen Syukri. Berdasarkan hal itu Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ia ditangkap Polsek Tanjung Morawa, pada 24 April 2020 lalu.
Marulitua Tarigan










