Panitera Pengganti Positif Covid-19, Pengadilan Agama Medan Lockdown

KEADILAN – Pengadilan Agama (PA) Medan mulai, Rabu (14/10/2020) telah melakukan penutupan (lockdown) hingga Jumat (16/10/2020) nanti. Hal tersebut pasca seorang panitera pengganti di PA Medan berinisial, B terkonfirmasi positif Covid-19.

“Tadi malam kita mendapatkan informasi bahwa B positif Covid-19,” ucap Kasubbag Umum PA Medan, Fadli Azhari ST saat dikonfirmasi, Rabu sore.

Disampaikannya, pihaknya mendapatkan informasi B terkonfirmasi positif Covid-19 sejak, Selasa (13/10/2020) malam. Sebelum terkonfirmasi positif, B mengalami gejala demam dan tidak enak badan.

“Memang, sebelumnya dia sudah ada demam berapa hari,” katanya.

Fadli melanjutkan, awalnya B diduga tertular dari anaknya yang demam, sebab saat dilakukan rapid tes, anaknya reaktif Covid-19.

“Namun, saat diswab, anaknya negatif, namun Pak B dinyatakan positif,” katanya.

Sementara itu, Humas PA Medan Muhammad Dongan Nasution saat dikonfirmasi mengatakan, belum ada rencana pihaknya melakukan swab terhadap seluruh pegawai dan hakim.

“Untuk swab, tergantung kebijakan pimpinan,” katanya.

Dikatakannya, lockdown diberlakukan hanya tiga hari ke depan, dan Senin (19/10/2020) akan kembali dibuka seperti biasa.

Terpantau, suasana PA Medan yang biasanya dipenuhi oleh para pencari keadilan, kini terpantau sepi. Hanya beberapa pegawai yang bertugas saja yang hadir untuk menyelesaikan tugasnya.

Sebelumnya, berdasarkan dari surat pemberitahuan nomor W2-A1/5400/Kp.04.6/X/2020, yang bertanda tangan Wakil Ketua PA Medan, Drs. Muslim, Sh., MA, hal itu dilakukan karena terdapat pegawai PA yang dinyatakan positif melalui tes PCR.

“Menimbang, sehubungan dengan karena adanya ASN yang positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR swab, dan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19) maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan tugas selama masa penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Agama Medan Klas IA,” kutip surat itu.

Dalam surat tersebut, menganjurkan kepada seluruh pegawai untuk menyelesaikan pekerjaannya di rumah.

“Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan tentang penutupan sementara (lockdown) dan penetapan bekerja dari di rumah (work from home) pada Pengadilan Agama Medan,” tulis putusan surat itu.

Marulitua Tarigan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan